a. bahwa dalam rangka mendukung kelestarian lingkungan dan pemanfaatan timah secara berkelanjutan, pemenuhan kebutuhan timah di dalam negeri, peningkatan daya saing ekspor timah, serta penyesuaian dengan penetapan sistem klasifikasi barang yang baru, dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertambangan mineral, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan ekspor timah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.