a. bahwa Unit Metrologi Legal memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan Metrologi Legal; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M- DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/10/2009 tentang Penilaian Terhadap Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, sudah tidak relevan sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Unit Metrologi Legal; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Unit Metrologi Legal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.