a. bahwa dalam rangka mendukung kelestarian lingkungan, menciptakan tertib administrasi impor, dan pengawasan terhadap pengadaan produk kehutanan asal impor, perlu mengatur ketentuan impor produk kehutanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.