a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor tekstil dan produk tekstil, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M- DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil; 2019, No. 1290 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.