a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk pembangunan sarana perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui pembangunan/revitalisasi bangunan utama Pasar Rakyat, perlu mengubah ketentuan mengenai pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan; www.peraturan.go.id 2017, No. 1436 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.