a. bahwa untuk mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban di dalam negeri, mendorong pembangunan industri ban nasional, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing nasional, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai impor ban; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Ban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.