a. bahwa untuk pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan telah terjadi perubahan penugasan penerimaan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 terkait dengan usulan baru pada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kabupaten Mamasa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan www.peraturan.go.id 2017, No.1435 -2- Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.