a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 68 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Pedoman Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.