a. bahwa guna optimalisasi pemanfaatan dan peningkatan pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan pada masa pandemi Covid-19 dan berdasarkan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada tanggal 22 Mei 2020, perlu mengubah ketentuan mengenai kriteria teknis produk industri kehutanan yang dapat diekspor; b. bahwa ketentuan ekspor produk industri kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M- DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta untuk memberikan kepastian 2020, No. 1097 -2- berusaha untuk mendukung efektifitas pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan, perlu mengatur kembali ketentuan ekspor produk industri kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.