a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor beras, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.