a. bahwa Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/4/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 334/MPP/Kep/9/2004; b. bahwa pengaturan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/4/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 334/MPP/Kep/9/2004 dinilai sudah tidak relevan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka menjamin pasokan dan stabilitas harga gula, perlu mengatur kembali ketentuan perdagangan antarpulau gula, khususnya gula kristal rafinasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang www.peraturan.go.id 2015, No.1520 -2- Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.