a. bahwa untuk mendukung kesiapan berusaha bagi pelaku usaha dalam perdagangan gula kristal rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M- DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M- DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M- DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas; www.peraturan.go.id 2017, No. 1317 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.