a. bahwa pengaturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang dinilai sudah tidak relevan; b. bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa penerbitan Surat Keterangan Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Surat Pembebasan Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada barang; www.peraturan.go.id 2015, No.1519 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.