a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Penera dan jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, dan untuk memperlancar penilaian dan penetapan angka kredit para Pejabat Fungsional Penera dan Pranata Laboratorium Kemetrologian, perlu mengatur tingkat kesulitan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan alat ukur metrologi teknis serta tingkatan standar dan peralatan/perlengkapan standar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan tingkat kesulitan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan Standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/10/2006 tentang Tingkat Kesulitan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya; www.peraturan.go.id 2016, No.1613 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tingkat Kesulitan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan Alat Ukur Metrologi Teknis serta Tingkatan Standar dan Peralatan/Perlengkapan Standar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.