a. bahwa untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di masyarakat dengan harga terjangkau sesuai kebutuhan masyarakat perlu mengatur penyesuaian jangka waktu peredaran minyak goreng curah; b. bahwa ketentuan mengenai minyak goreng sawit wajib kemasan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan perlu penyesuaian pengaturan pengemasan ulang minyak goreng sawit yang didistribusikan oleh Produsen dan/atau Pengemas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan; 2021, No.1467 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.