a. bahwa guna menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap penegasan pengaturan impor hewan dan produk hewan serta untuk lebih meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan ekspor dan impor hewan dan produk hewan, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.