a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER /2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, telah terjadi perubahan nomenklatur dan penguatan fungsi dalam organisasi dan tata kerja Kementerian Perdagangan; b. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi unit Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan, diperlukan pembagian tugas dan kewenangan serta pelaksanaan sistem manajemen kepegawaian agar efektif dan efisien; c. bahwa sehubungan dengan pembagian tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peta jabatan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan www.peraturan.go.id 2016, No.1612 -2- Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.