a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya; www.peraturan.go.id 2017, No. 1316 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.