a. bahwa untuk mewujudkan peningkatan kinerja dan peran perwakilan perdagangan di luar negeri dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan perdagangan, maka perlu mengatur pembinaan dan pengembangan perwakilan perdagangan di luar negeri; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/ PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Menteri Perdagangan perlu menugaskan Sekretaris Jenderal untuk melakukan pembinaan dan pengembangan perwakilan perdagangan di luar negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pembinaan dan Pengembangan Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.