a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bertalenta dan berkinerja tinggi serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengembangan kompetensi dan karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sekolah perdagangan; b. bahwa ketentuan mengenai pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Sekolah Perdagangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Sekolah Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.