a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah sebagai satu keutuhan informasi, perlu diatur jadwal retensi arsip untuk pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsiapan, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kementerian Perdagangan; c. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M- DAG/PER/2/2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Bidang Perundingan Perdagangan Internasional, Bidang Pengembangan Ekspor Nasional, dan Bidang Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.