a. bahwa untuk menunjang kelancaran arus barang, memberikan kepastian berusaha dan mempercepat pelayanan perijinan berusaha, serta meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan impor alas kaki, elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga, perlu melakukan pengaturan mengenai ketentuan impor alas kaki, elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.