a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat- alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya perlu disesuaikan dengan perkembangan kegiatan Metrologi Legal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya; www.peraturan.go.id 2018, No. 812 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.