a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan ekspor Produk Industri Kehutanan, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M- DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.