a. bahwa untuk mendukung peningkatan dan kelancaran ekspor dan impor barang tertentu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penggunaan angkutan laut nasional dan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan penggunaan angkutan laut nasional dan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas 2020, No.775 -2- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.