a. bahwa untuk pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan telah terjadi perubahan penugasan penerimaan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 terkait dengan usulan baru, alokasi anggaran dan/atau lokasi pasar pada Kota Gunung Sitoli, Kota Surakarta, Kota Semarang, dan Kota Banjarbaru; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan www.peraturan.go.id 2017, No.1287 -2- yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.