a. bahwa untuk meningkatkan daya saing nasional, menurunkan biaya logistik, mengurangi beban penimbunan dan dwelling time di pelabuhan, Pemerintah telah mengembangkan Pusat Logistik Berikat menjadi salah satu bentuk dari Tempat Penimbunan Berikat yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pelaku usaha dan pemerintah dalam menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan dukungan kebijakan perdagangan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang asal luar daerah pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat; www.peraturan.go.id 2016, No.1415 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.