a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor tekstil dan produk tekstil, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.