a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, serta untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan memberikan kepastian berusaha di bidang impor komoditas pergaraman, perlu mengatur ketentuan impor komoditas pergaraman; b. bahwa kebijakan impor garam sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M- DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M- DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 125/M- DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam sudah tidak relevan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan pengaturan kembali ketentuan impor garam; www.peraturan.go.id 2019, No. 926 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Garam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.