a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan siklus manajemen dan sistem pelaporan yang teratur untuk pencapaian sasaran pembangunan perdagangan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri, perlu mengatur kembali pedoman penyusunan dan mekanisme pelaporan Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Penyusunan dan Mekanisme Pelaporan Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.