a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan kesiapan pelaksanaan kebijakan di bidang impor produk kehutanan, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M- DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M- DAG/PER/1/2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M- DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.