a. bahwa untuk menjamin ketersediaan, stabilitas dan kepastian harga daging ayam ras menjelang, saat, dan setelah hari raya Idul Fitri tahun 2018, perlu menetapkan harga khusus daging ayam ras; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Khusus Daging Ayam Ras;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.