a. bahwa ketentuan mengenai tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 702/M-DAG/KEP/9/2011 tentang Pedoman Administrasi Umum Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai dengan pedoman umum tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melakukan penyesuaian terhadap penataan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang www.peraturan.go.id 2017, No.1183 -2- Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.