a. bahwa dengan adanya penambahan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara pada tingkat Eselon I Sekretariat Jenderal, perlu melakukan penyempurnaan pada Struktur Organisasi Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Operator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan; www.peraturan.go.id 2019, No. 921 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.