a. bahwa dalam rangka menjaga kelancaran pelayanan publik di Kementerian Perdagangan, perlu mengatur pendelegasian atau pelimpahan sementara kewenangan penerbitan perizinan ekspor dan impor yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pendelegasian Atau Pelimpahan Sementara Kewenangan Penerbitan Perizinan Ekspor dan Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.