a. bahwa untuk menyiapkan calon pemimpin yang bertalenta dan berkinerja tinggi, serta menghasilkan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sesuai dengan kompetensi inti, perlu mengembangkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa untuk mengembangkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk sekolah perdagangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 huruf b dan Pasal 29 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Sekolah Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.