a. bahwa untuk menguatkan budaya organisasi serta sinergi tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur ketentuan mengenai logo di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Logo Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.