a. bahwa untuk melindungi konsumen dalam mengonsumsi beras yang aman dan diketahui asalnya, perlu ada informasi yang benar dan lengkap pada setiap kemasan beras; b. bahwa untuk memastikan konsumen mendapatkan informasi yang benar dan lengkap pada kemasan beras, perlu mengatur kewajiban pencantuman label pada kemasan beras yang diperdagangkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.