a. bahwa dalam upaya untuk memberikan kepastian berusaha dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan ketentuan Angka Pengenal Importir (API), serta penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.945 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.