a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor hewan dan produk hewan, perlu melakukan pengaturan kembali ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.