a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan perlu menambah pejabat Eselon I sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian apabila ada jabatan yang belum terisi atau ada pejabat struktural yang berhalangan melaksanakan tugas, berdasarkan kewenangan Menteri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M- DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Departemen Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.