a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan dalam pengelolaan barang milik negara, perlu mengatur kembali pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab tertentu di bidang penggunaan barang milik negara; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan barang milik negara sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.