a. bahwa garam merupakan komoditi strategis sebagai bahan pangan dan bahan baku industri, sehingga kegiatan produksi, penyediaan, pengadaan dan distribusi garam menjadi sangat penting dalam rangka menunjang kesehatan masyarakat melalui program konsumsi, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani garam maupun dalam rangka memenuhi kebutuhan industri dalam negeri;
b. bahwa produksi garam dalam negeri, baik mutu maupun jumlah, sampai saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan garam dalam negeri, terutama garam sebagai bahan baku industri, sehingga masih diperlukan garam yang bersumber dari impor;
c. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan di bidang impor garam dan melakukan penyesuaian dengan penetapan sistem klasifikasi barang yang baru, perlu mengatur kembali ketentuan impor garam; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.901 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.