a. bahwa kebijakan larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker, telah memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih dan bahan baku masker, masker, dan alat pelindung diri di dalam negeri cukup memadai sehingga perlu dijaga ketersediaannya untuk penanganan pandemik virus Corona di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2020, No.633 -2- b. bahwa untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran lebih lanjut virus Corona di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya pada sektor industri, Pemerintah perlu mengatur ekspor bahan baku masker, masker, dan alat pelindung diri; c. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.