a. bahwa untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga beras, serta keterjangkauan harga beras di konsumen, perlu menetapkan harga eceran tertinggi beras; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.