a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M- DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/7/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan menjadi tidak sesuai lagi dengan struktur organisasi Kementerian Perdagangan sehingga perlu dicabut; www.peraturan.go.id 2017, No. 1153 -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan perlu mengatur kembali ketentuan penunjukan pelaksana tugas atau pelaksana harian pejabat struktural di lingkungan Kementerian Perdagangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.