a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor jagung, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.