a. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme Penguji Mutu Barang perlu mengatur kembali ketentuan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.