a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali klasifikasi arsip guna memfasilitasi penciptaan, akses, penggunaan, dan penyusutan arsip; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip Fasilitatif Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip Substantif Kemeterian Perdagangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang kearsipan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.