a. bahwa memperhatikan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan masukan pemangku kepentingan terkait, perlu meninjau kembali ketentuan mengenai perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan www.peraturan.go.id 2018, No.533 -2- Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M- DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.